Ini Kata Kasat Pol-PP, Mengenai Penertiban Badut di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi

Ini Kata Kasat Pol-PP, Mengenai Penertiban Badut di Pelataran Jam Gadang Bukittinggi
Satpol PP saat menertibkan badut di pelataran Jam Gadang Bukittinggi

Bukittinggi - Setelah viral di sosial media terkait Satpol-PP kota Bukittinggi yang menertibkan badut di pelataran Jam Gadang. Kasat polisi pamong praja kota Bukittinggi Joni Feri, AP. melakukan klarifikasi terkait video yang mengatakan anggota satpol PP bertindak kasar saat menertibkan pedagang.

Kepala Satpol-PP Bukittinggi (Kasat) Pol PP mengatakan, yang ditertibkan adalah badut pengamen yang meminta uang dengan kasar.

"Anggota terpaksa mengambil tindakan dan mengamankan badut tersebut, " ujar Joni Feri Senin(15/04).

Kasat Pol PP berharap kepada masyarakat, agar lebih bijak bermedia sosial, pastikan kejelasan dan kevalidan berita dan kejelasan video yang diunggah agar tidak terjadi kesalahpahaman dan membuat berita simpang siur.

"Untuk diketahui, badut tersebut melanggar perda no 2 tahun 2024 pasal 37c yang berbunyi berpenampilan dan beraktifitas yang menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, pelaku bisa dikenakan sanksi sosial dan atau denda sebesar Rp 250 ribu rupiah" pungkas Joni Feri.(lindafang).

bukittinggi sumatera-barat
Linda Sari

Linda Sari

Artikel Sebelumnya

Kondisi Kamseltibcarlantas di Wilayah Hukum...

Artikel Berikutnya

Wawako Marfendi Dampingi Bundo Kanduang...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

Tags