Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi Apresiasi Masyarakat Taat Bayar Pajak dan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak 5 Untung

Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi Apresiasi Masyarakat Taat Bayar Pajak dan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak 5 Untung

BUKITTINGGI – Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi lakukan kegiatan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung kepada masyarat yang melintasi Jl. Perintis Kemerdekaan, Bukittinggi  pada Jumat, 1 September 2023.

Dilakukan juga pemberian apresiasi kepada pengendara yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu.

Buntaran Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi menyampaikan “Sebagai apresiasi kepada masyarakat yang taat melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, kami berikan apresiasi berupa sarapan pagi”

“Selain itu kami juga lakukan kegiatan sosialisasi program 5 untung agar masyarakat yang belum patuh membayar pajak kendaraannya dapat segera memanfaatkan program 5 untung ini” jelas Buntaran.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.

Program 5 Untung memberikan keringanan berupa

  1. Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang :

- Terlambat Daftar Ulang Pajak 2 Tahun, Cukup bayar 1 Tahun Pajak berjalan.

- Terlambat Daftar ulang 3 Tahun atau lebih Cukup Bayar 1 Tahun Pajak terhutang dan 1 Tahun Pajak berjalan.

  1. Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi ( Non BA)
  2. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

Program Pemutihan PKB 5 Untung berlaku dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 23 September 2023.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Diharapkan masyarakat dapat mengetahui informasi program 5 untung ini dan dengan segera memanfaatkannya” ujar Buntaran

“Segera datang ke kantor Samsat terdekat. Kantor Samsat tersebar diseluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat” tutup Buntaran.

jasa raharja
JIS Sumbar

JIS Sumbar

Artikel Sebelumnya

Caleg DPRD Dapil 3 Partai Golkar Kota Bukittinggi...

Artikel Berikutnya

Pemko Bukittinggi bersama Indo Jalito Gelar...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

Tags