Kadis Pertanian dan Pangan Bukittinggi Hendri: Penentuan Harga Minyak Goreng Curah Berdasarkan Liter, Bukan Kilogram

Kadis Pertanian dan Pangan Bukittinggi Hendri: Penentuan Harga Minyak Goreng Curah Berdasarkan Liter, Bukan Kilogram
Kadis Pertanian dan Pangan kota Bukittinggi Hendri

Bukitinggi— Terkait adanya pemberitaan dari Banuaminang.co.id tentang Info Harga Pangan di Pasar Bawah, yang publish hari ini. Selasa (23/4).

Beberapa pedagang di Pasar Bawah mempertanyakan harga terkait dengan minyak goreng.

“Dimaa urang manjua minyak sagitu pak…? kami pedagang Pasa Bawah jua minyak 17.000/kg.” Ungkapnya kepada awak media.

Terkait hal ini, awak media meminta penjelasan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi, melalui smartphone. (23/4).

“Mengenai hal tersebut, dapat dijelaskan bahwa informasi harga minyak goreng curah tersebut dilaporkan adalah dalam satuan liter yaitu Rp. 13.500/Liter. Sedangkan untuk penjualan di pasar umumnya adalah satuannya Kilogram.” terang Drs. Hendri, ME selaku kadis pertanian dan pangan.

Dimana harga yang dilaporkan tersebut adalah konversi dari satuan kilogram ke Satuan Liter, dengan indeks 1, 2 lanjutnya.

Hal yang sama juga berlaku dengan beras, karena kita menggunakan standarisasi dengan Kilogram. Sedangkan masyarakat kita banyak yang mengenal Liter, atau dalam bahasa Minang nya “sukek”. tambahnya.

“Demikianlah penjelasan kami, terkait dengan tanggapan dan pertanyaan pedagang mengenai informasi harga yang dipublish Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi.” pungkasnya.(**)

(

bukittinggi sumatera-barat
Linda Sari

Linda Sari

Artikel Sebelumnya

Peduli Jaminan Perlindungan Warga, Pemko...

Artikel Berikutnya

14 Hari Lebaran DLH Bukittinggi Bersihkan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

Tags