Satpol PP Lakukan Penertiban Warung di Areal Eks Lapas kota Bukittinggi

Satpol PP Lakukan Penertiban Warung di Areal Eks Lapas kota Bukittinggi
Satpol PP Lakukan Penertiban Warung di Areal Eks Lapas kota Bukittinggi

Bukittinggi-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi melakukan penertiban warung yang berada di areal eks lapas kota Bukittinggi yang melanggar Perda Trantibum.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Joni feri, AP didampingi oleh Kabid trantibum dan kasi Dalpam di eks Lapas Bukittinggi pada Kamis (08/02).

Penertiban ini dilakukan karena yang bersangkutan telah melanggar  perda kota Bukittinggi no 5 tahun 2015 tentang trantibum
Pasal 4
Huruf d : tertib pedagang kaki lima
Pasal 15
(1) Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan atau tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan.
(2) Tempat khusus yang diperuntukkan untuk berjualan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan  Keputusan Walikota.
(3) Setiap orang dilarang melakukan transaksi/berbelanja/
membeli barang dagangan pedagang kaki lima yang berjualan pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(**).

bukittinggi sumatera-barat
Linda Sari

Linda Sari

Artikel Sebelumnya

Tingkatkan Kesadaran Demokrasi, UMSB Sumbar...

Artikel Berikutnya

Wali Kota Bukittinggi Berikan JKM Untuk...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

Tags